Jumat, 09 Maret 2012

BENDERA MERAH PUTIH


A.   Pengertian Bendera Merah Putih

Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera simpel dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara horizontal. Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Bendera yang dinamakan Sang Saka - atau lebih seringnya Merah Putih - ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan nasionalis-nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera resmi.

Kemiripan dengan Bendera Negara Lain

Bendera ini mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik. ( www.wikipedia.com )

B.   Fungsi dan Kedudukan Bendera

  1. Merupakan identitas dan jati diri bangsa
  2. Merupakan kedaulatan bangsa
  3. Merupakan lambang tertinggi Bangsa

C.   Peraturan Bendera Merah Putih

PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka.
  1. Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
  3. Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
  4. Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
  5. Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.

D.   Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai

  1. Di pisahkan antara kain merah dan putih
  2. Bendera  Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
  3. Disimpan pada tempat yang aman
  4. Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.

E.    Ukuran Bendera Merah Putih
Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan :
  1. Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm
  2. Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
F.    Penempatan Posisi Bendera Merah Putih
  1. Kapal Perang
Letaknya di bagian belakang agar tidak di kenali musuh dan tidak mudah rusak kena angin atau air.
      2.   Mobil Kedutaan Besar dan Mobil Pejabat Penting
Letaknya di depan sebelah kanan.
3.   Organisasi Dunia PBB
      Letaknya sesuai abjad
  1. Organisasi – organisasi
Letak bendera Merah Putih di sebelah kanan bendera organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar